Jawa Barat, Tapak News - Inovasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital akan segera terwujud di Kabupaten Indramayu menyusul 'restu' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 100.2.2.6/5093/SJ sebagai jawaban atas surat Gubernur Dedi Mulyadi nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA, menjadikan daerah ini sebagai pelopor di Jawa Barat yang menerapkan sistem e-voting dalam pemilihan serentak di 139 desa pada Desember 2025.
Menindaklanjuti dua keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 di DPMD Indramayu. Agenda ini dihadiri seluruh camat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, Selasa (23/9/2025).
"Kegiatan ini untuk memastikan semua pihak memahami alur dan tahapan Pilkades Digital, "Asda Jajang menjelaskan.
BACA JUGA: Pemkab Indramayu Bangun SPAM di 16 Desa, Ratusan Warga Nikmati Air Bersih.
Diungkapkannya, Pilkades serentak ini merupakan hasil dari proses cukup lama. Penundaan yang terjadi pada 2023 membuat masa jabatan 124 kuwu diperpanjang hingga Februari 2026. Dan dengan terbitnya Perbup yang ditetapkan pada 22 September 2025, kini bisa diupayakan berjalan sesuai tahapan dari tingkat persiapan hingga penetapan hasil.
"Dan diharapkan semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” imbuh Jajang.
Untuk diketahui, berdasarkan regulasi tersebut tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Adapun syarat-syarat menjadi Kuwu disebutkannya antara lain : - Berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di desa lain. Kemudian, setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Sedangkan untuk tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, dan masa tenang 5–9 Desember. Puncaknya, Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB.
Salah satu camat saat dimintai pendapat mengatakan, dengan regulasi yang sudah cukup jelas dan tahapan yang terstruktur, Pemerintah Kabupaten Indramayu optimis Pilkades serentak 2025 akan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kata dia, hal ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar berkualitas dan dipilih secara demokratis oleh rakyat, menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern.