Jawa Barat, Tapak News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akhirnya mengetok palu tanda sepakat untuk menyerahkan pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain urusan ranjang rumah sakit, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (18/5) kemarin, legislatif juga merestui suntikan modal baru untuk membesarkan bank daerah, PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu Itta Nurhayati ini menjadi titik balik penting bagi efisiensi anggaran daerah. Langkah melepas aset dan operasional rumah sakit ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk memotong beban APBD Indramayu yang selama ini terengah-engah membiayai fasilitas kesehatan tersebut, sekaligus memperkuat sektor keuangan lokal lewat jalur perbankan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu Abdul Rozak blak-blakan menyebut bahwa pengalihan status RSUD MA Sentot Patrol ini adalah langkah paling logis jika ingin melihat rumah sakit di kawasan Pantura itu naik kelas menjadi Rumah Sakit Rujukan Tipe A. Selama ini, operasional rumah sakit dengan standar Tipe B atau C saja sudah memakan biaya yang tidak sedikit, yakni berkisar antara Rp80 miliar hingga Rp100 miliar per tahunnya. Angka jumbo ini jelas menjadi beban berat bagi ruang fiscal APBD Indramayu yang terbatas. Dengan operasional yang kini ditarik ke provinsi, beban keuangan daerah otomatis langsung berkurang. Ditambah lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai punya kantong yang lebih tebal dan jaringan yang lebih luas untuk mendatangkan dokter-dokter spesialis hingga subspesialis yang selama ini sulit dihadirkan di daerah.
BACA JJUGA: DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Transformasi Birokrasi dan Prioritas Legislasi 2026
Satu hal yang sempat memicu kekhawatiran adalah nasib para petugas kesehatan (nakes) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menggantungkan nasibnya di rumah sakit tersebut. Menjawab keresahan ini, DPRD memberikan syarat mati dalam nota transisi: proses perpindahan manajemen sama sekali tidak boleh memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawai yang ada sekarang. Nantinya, status kepegawaian para nakes, termasuk ASN dan PPPK daerah, akan disesuaikan secara administratif menjadi pegawai di bawah naungan pemerintah provinsi tanpa mengurangi hak, tunjangan, maupun masa kerja yang sudah mereka tempuh. Kejelasan status ini sengaja dikunci sejak awal agar para nakes bisa bekerja dengan tenang, sehingga layanan pengobatan gratis bagi warga miskin pun dijamin tidak akan terusik selama masa transisi.
Sebagai konsekuensi dari perpindahan status ini, Indramayu resmi menghibahkan aset non-tanah dan bangunan senilai total Rp43,6 miliar kepada Pemprov Jabar. Angka puluhan miliar itu mencakup 6.653 unit peralatan dan permesinan rumah sakit senilai Rp31,19 miliar, serta 24 unit infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp12,42 miliar. Bupati Indramayu menegaskan, hibah ini bukan berarti daerah rugi, melainkan agar fasilitas publik tersebut bisa diurus dengan jauh lebih optimal oleh provinsi demi kepentingan masyarakat luas.
Di luar urusan kesehatan, rapat paripurna juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal untuk PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD ini menjadi angin segar bagi bank milik daerah tersebut. Lewat suntikan modal baru ini, BPR Indramayu Jabar diharapkan bisa meningkatkan rasio kecukupan modalnya, sehingga punya tenaga lebih besar untuk mengguyur kredit bagi para pelaku UMKM dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat Indramayu dari bawah.

